You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Warga berziarah ke makam keluarga di TPU Karet Bivak
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Tiga Dari Empat TPU di Jakpus Sudah Penuh

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan, saat ini tiga dari empat TPU di wilayahnya, yakni Karet Bivak, Karet Pasar Baru Barat dan TPU Kawi Kawi sudah penuh. Tersisa TPU Petamburan unit non muslim yang kosong kurang dari 20 petak.

"Dinas Pertamanan dan Hutan Kota  terus berupaya memperluas dan menambah ketersediaan TPU," 

"Secara real time informasi data petak makam belum tersedia dan kami terus memperbaiki sistem manajemen pemakaman," ujar Mila Ananda, Jumat (24/10).

Ia mengungkapkan, pihaknya terus berupaya memenuhi kebutuhan petak makam bagi warga melalui pembebasan, apabila masih tersedia lahan di sekitar TPU eksisting.

Pramono Siapkan Lahan Baru Atasi Keterbatasan TPU di Jakarta

Namun, banyak kendala dihadapi antara lain terbatasnya potensi lahan untuk pemakaman dan warga di sekitar TPU belum tentu menyetujui.

Menurutnya, di Jakarta Pusat sangat kecil kemungkinan menambah atau memperluas TPU karena sulitnya mendapat lahan terbuka. Belum lagi nilai harga tanah sangat tinggi untuk merealisasikan.

"Asumsinya satu petak makam ideal membutuhkan kurang lebih 3,75 meter persegi. Sementara harga lahan di kawasan Karet Bivak mencapai Rp 15 juta per meter. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota  terus berupaya memperluas dan menambah ketersediaan TPU demi memberi pelayanan terbaik bagi warga," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya berkoordinasi lintas wilayah untuk mendapatkan informasi dan mengarahkan warga saat membutuhkan pelayanan makam.

"Upaya lainnya mengatasi terbatasnya ketersediaan petak makam kosong diambil kebijakan layanan pemakaman tumpang dengan anggota keluarga sesuai persetujuan ahli waris. Ini sesuai Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang pemakaman. Maksimal tiga jenasah mengisi satu petak makam dengan jarak pemakaman tiga tahun," jelasnya.

Ia menambahkan, pelayanan Pemakaman di TPU di Jakarta Pusat diberikan gratis, mulai dari gali-tutup makam, penyediaan  tenda-kursi-sound sistem saat prosesi pemakaman, dan peliharaan rutin standar seperti kebersihan serta  pembabatan rumput petak makam.

'Sejak berlakunya Perda 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, warga yang dimakamkan di TPU DKI Jakarta bebas retribusi," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29310 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2081 personTiyo Surya Sakti
  3. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1933 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1228 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1190 personFakhrizal Fakhri